– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Gaji Pantarlih
– Rp 1.000.000/orang/bulan
Selain gaji, anggota Badan Adhoc juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan tugasnya.
Besaran santunan kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
– Meninggal: Rp 36.000.000/orang
– Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
– Luka berat: Rp 16.500.000/orang
– Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Untuk menjadi anggota Badan Adhoc, pelamar harus memenuhi syarat-syarat administratif, akademik, dan kompetensi yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Pelamar juga harus mengikuti seleksi yang meliputi tes tertulis, tes kesehatan, tes wawancara, dan tes psikologi.
Jadwal dan prosedur pendaftaran Badan Adhoc dapat dilihat di website resmi KPU dan Bawaslu.
Demikian artikel yang saya buat tentang daftar gaji PPK, PPS, KPPS, dan anggota serta Pantarlih pada Pilkada tahun 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda.***