Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dua istilah yang sering terdengar dalam pembahasan keuangan desa.
Meskipun sekilas terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal sumber dana, mekanisme penyaluran, dan penggunaannya.
Sumber Dana
– Dana Desa (DD):
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa melalui transfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
– Alokasi Dana Desa (ADD):
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang dialokasikan kepada desa melalui transfer ke RKD melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Mekanisme Penyaluran
– Dana Desa (DD):
Disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke RKD desa.
– Alokasi Dana Desa (ADD):
Disalurkan dari pemerintah kabupaten/kota ke RKD desa melalui RKUD.
Penggunaan Dana
– Dana Desa (DD):
Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penggunaan DD diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
– Alokasi Dana Desa (ADD):