- Warga desa tersebut yang tidak lagi memiliki pekerjaan
- Penduduk di desa tersebut yang memiliki keluarga yang rentan terkena penyakit kronis dan/atau memiliki anggota keluarga dengan disabilitas
- Penduduk desa tersebut yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penduduk desa tersebut terdiri dari anggota Tungga atau yang tinggal sendiri dan usia lanjut.
Proses penentuan KPM dijalankan melalui Musyawarah Desa yang didiskusikan dan diputuskan bersama oleh pemerintah dan masyarakat desa. Penetapan KPM dilakukan melalui keputusan yang diterbitkan oleh kepala desa.
Lalu, berapa jumlah BLT DD yang diterima oleh KPM?
Setiap bulan, uang tunai sebesar Rp300 ribu diberikan dalam bentuk BLT DD kepada setiap KPM. Dana bantuan ini diterima oleh setiap KPM selama 12 bulan. Artinya, KPM akan mendapatkan total bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3,6 juta dalam setahun.
BLT DD memiliki alokasi maksimum 25 persen dari pagu atau batas tertinggi pengeluaran anggaran Dana Desa setiap desa.
Dana Desa yang tersedia akan diprioritaskan untuk mendukung program-program lainnya, seperti meningkatkan produksi bahan pangan dari hewan, mengurangi angka kekurangan gizi kronis pada anak, serta memperkuat sarana dan prasarana di desa.
Cara mendapatkan BLT DD
Untuk mendapatkan BLT DD, berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan: