Menurut Dedi, revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi sangat strategis, karena sebelumnya tidak memperjelas status perangkat desa, apakah mereka PNS, PPPK, atau honor.
Dengan revisi ini, tidak hanya masa jabatan kepala desa yang dipertimbangkan, tetapi juga status perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
Dedi Iskandar Batubara, yang juga Calon DPD RI dapil Sumatera Utara Nomor urut 7, mengatakan bahwa ia akan mendorong usulan dan aspirasi dari para perangkat desa agar bisa disampaikan ke pemerintah pusat.
Ia berharap, dengan adanya kejelasan status, perangkat desa bisa lebih bersemangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. (***)