Musyawarah Desa merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa.
Secara historis musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal Indonesia. Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal di tengah-tengah masyarakat desa adalah Rapat Desa (rembug Desa) yang ada di Jawa.
Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan sedapat mungkin dapat dihindari munculnya riak-riak konflik di masyarakat.
Selain model rapat desa ada bentuk musyawarah daerah-daerah lain seperti Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri di Maluku, Gawe rapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali.
Namun tradisi musyawarah desa masa lalu cenderung elitis, bias gender dan tidak melibatkan kaum miskin.
PNPM Mandiri juga mempunyai musyawarah desa yang mengutamakan keseteraan gender dan melibatkan kaum miskin. Namun musyawarah desa ala PNPM ini apolitik dan tidak bekerja dalam sistem desa, melainkan hanya dijalankan untuk merencanakan, melaksanakan dan melaporkan proyek.
Kelahiran musyawarah desa dalam UU No. 6/2014 tentang desa berangkat dari kritik terhadap model musyawarah desa masa lalu dan musyawarah desa ala PNPM.
Desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa.
Jika dihadapkan pada teori demokrasi, musyawarah desa mempunyai empat makna demokrasi.
Pertama, musyawarah desa sebagai wadah demokrasi asosiatif.
Artinya seluruh elemen desa merupakan asosiasi yang berdasar pada asas kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong.
Mereka membangun aksi kolektif untuk kepentingan desa. Kekuatan asosiatif ini juga bisa hadir sebagai masyarakat sipil yang berhadapan dengan negara dan modal.
Kedua, musyawarah desa sebagai wadah demokrasi inklusif atau demokrasi untuk semua. Berbagai elemen desa tanpa membedakan agama, suku, aliran, golongan, kelompok maupun kelas duduk bersama dalam musyawarah desa.
Ketiga, musyawarah desa sebagai wadah demokrasi deliberatif.
Artinya musyawarah desa menjadi tempat untuk tukar informasi, komunikasi, diskusi atau musyawarah untuk mufakat mencari kebaikan bersama.
Keempat, musyawarah desa mempunyai fungsi demokrasi protektif.
Artinya musyawarah desa membentengi atau melindungi desa dari intervensi negara, modal atau pihak lain yang merugikan desa dan masyarakat.
Sebagai contoh, investasi yang masuk desa – terutama investasi yang berpotensi berdampak sosial dan lingkungan secara serius – harus diputuskan oleh musyawarah desa.
Diolah dari : Regulasi Desa.