Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DESEMBER 2024, SELURUH HONORER YANG TERDATA HARUS DIANGKAT MENJADI ASN

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk honorer tengah menjadi sorotan publik.

Komisi II DPR RI, yang bertanggung jawab mengawasi jalannya proses ini, kembali menegaskan pentingnya penyelesaian masalah honorer sesuai amanah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Target besar pemerintah adalah menyelesaikan semua permasalahan honorer pada Desember 2024.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 1,7 juta honorer yang terdaftar.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 1,2 juta formasi yang diajukan, dan 500.000 di antaranya langsung gugur karena tidak memenuhi syarat.

“Kami meminta agar permasalahan teknis administrasi, seperti ketiadaan surat keterangan, dapat dipermudah. Honorer ini sudah puluhan tahun mengabdi. Jangan sampai hal-hal kecil malah menghambat mereka,” tegas perwakilan Komisi II DPR RI dalam wawancara terbaru.

Dua Solusi Utama yang Didukung Komisi II

Komisi II DPR RI memberikan dua arahan utama untuk mempercepat penyelesaian seleksi P3K:

  1. Mempermudah Proses Administrasi:
    Bagi honorer yang terkendala masalah administrasi teknis, seperti ijazah yang tidak sesuai atau dokumen yang kurang lengkap, prosesnya harus lebih fleksibel.
  2. Pembukaan Formasi Gelombang Kedua:
    Dengan hanya 1,2 juta formasi yang tersedia, sekitar 500.000 honorer belum mendapatkan kesempatan. Komisi II meminta agar pemerintah segera membuka gelombang seleksi tambahan demi menampung seluruh tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.

Permasalahan Penyesuaian Ijazah dan Gaji P3K di Daerah

Masalah lain yang mencuat adalah ketidaksesuaian kualifikasi honorer dengan formasi yang tersedia.

Banyak honorer yang berpendidikan S1 terpaksa menerima formasi untuk tingkat SMA atau SMP.

“Solusi terbaik adalah memberikan kelonggaran bagi honorer yang telah lama bekerja di posisi tertentu. Jika mereka memenuhi kualifikasi minimal, segera terima, lalu dalam 6 bulan sesuaikan posisi mereka dengan ijazah atau pengalaman kerjanya,” ujar anggota Komisi II.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: