Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mengatasi risiko inflasi pangan.
Bantuan ini ditujukan kepada 18,8 juta keluarga dengan total bantuan Rp 600.000, dibayarkan selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2024.
Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Apa itu desil 4 yang menjadi salah satu syarat penerima?
Desil adalah istilah yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 adalah masyarakat yang masuk miskin ekstrem.
Desil 2 kategori miskin, desil 3 setengah miskin, dan desil 4 hampir miskin.
Desil 5 sampai 10 adalah masyarakat yang tidak miskin.
Desil ini ditentukan berdasarkan data pendapatan, aset, dan konsumsi rumah tangga yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
BDT Kemensos adalah data yang digunakan untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). BDT Kemensos menggunakan desil 1 sampai 4 sebagai kriteria penerima.