Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa BLT Desa harus diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang tinggal di desa tersebut.
Kriteria Penerima BLT Desa yang Ditetapkan
Beberapa kriteria yang menjadi dasar penetapan KPM BLT Desa, sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT tersebut, antara lain:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, atau penyandang disabilitas.
3. Tidak menerima bantuan sosial dari program Keluarga Harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Materi yang Dibahas dalam Musdes Perubahan KPM BLT Desa
Dalam Musdes perubahan KPM BLT Desa, beberapa materi yang dibahas antara lain:
1. Penyampaian data KPM BLT Desa sebelum dilakukan perubahan.
2. Penyampaian kriteria calon penerima BLT Desa.
3. Penyampaian perubahan data calon KPM BLT Desa.
4. Pembahasan dan penetapan KPM BLT Desa yang mengalami perubahan.
Dengan adanya Musdes yang terstruktur dan berbasis pada peraturan yang berlaku, diharapkan proses penetapan dan perubahan KPM BLT Desa dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang membutuhkan bantuan tersebut.
Musyawarah Desa menjadi cerminan dari semangat gotong royong dan kebersamaan dalam membangun kesejahteraan masyarakat desa.
Dilansir dari laman ciptadesa.com, berikut ini dokumen Berita Acara Musdes Perubahan BLT Desa: