Pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024, DPR RI mengambil langkah penting dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi delapan tahun, dengan batas paling banyak dua periode.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan bulat, seluruh peserta sidang memberikan persetujuan dengan mengucapkan “Setuju,” yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pengesahan.
Perubahan ini menjadi penting karena sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Dengan perpanjangan masa jabatan, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa.
Terkait dengan gaji dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya, hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun ketentuan gaji minimum adalah sebagai berikut:
– Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
– Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.