– Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Namun, besaran gaji tetap ini hanya merupakan minimum yang ditetapkan.
Besaran gaji dan tunjangan lainnya dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain gaji tetap, kepala desa dan perangkat desa juga berhak atas tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan-tunjangan ini mencakup tunjangan kesejahteraan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan tanah desa, yang sering disebut sebagai tanah bengkok, juga menjadi sumber tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Hasil dari pengelolaan tanah desa ini dapat digunakan untuk menambah tunjangan mereka, selain dari penghasilan tetap yang telah diatur.