Jumpa lagi di artikel kali ini, semoga Bapak Ibu dalam keadaan sehat dan sejahtera.
Kami memiliki kabar baik yang mungkin belum banyak diketahui oleh sebagian dari Anda, terutama para guru, PNS, dan pensiunan.
Apa kabar baiknya? Mari kita simak bersama-sama!
Kita semua tentu memahami bahwa penyelenggaraan pembayaran uang pensiunan untuk PNS diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Di bawah aturan ini, PT Taspen bertanggung jawab untuk mengelola pembayaran pensiun bagi para PNS yang telah menyelesaikan masa pengabdian mereka kepada negara.
Pensiunan PNS mendapatkan pendapatan bulanan yang telah diatur oleh PT Taspen berdasarkan golongan dan masa kerja selama menjadi PNS.
Meski pendapatan setelah pensiun mungkin tidak sebesar saat masih aktif bekerja, pemerintah menjamin kesejahteraan para pensiunan melalui berbagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
Apa saja tambahan-tambahan tersebut?
Berikut 5 tambahan penghasilan penting yang perlu Bapak Ibu ketahui.
1. Tunjangan Suami atau Istri
Bagi para pensiunan PNS yang memiliki suami atau istri, ada kabar baik!
Anda berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini.
Tunjangan ini merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa pasangan yang masih hidup tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun sudah tidak ada pendapatan utama dari pekerjaan aktif.
2. Tunjangan Anak
Tidak hanya suami atau istri, anak-anak dari pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan.
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok dan diberikan untuk maksimal dua anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Tunjangan ini membantu memastikan bahwa kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi hingga mereka mandiri.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan adalah salah satu tambahan yang mungkin sering terlupakan.
Setiap pensiunan PNS berhak menerima tunjangan pangan senilai Rp72.420 per bulan, setara dengan 10 kg beras.