BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang menawarkan tiga kelas layanan: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Setiap kelas memiliki besaran iuran dan fasilitas yang berbeda. Fokus kita kali ini adalah pada Kelas 3.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?
Per Januari 2025, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Fasilitas Apa yang Didapatkan Peserta Kelas 3?
Meskipun iurannya lebih terjangkau, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 tetap mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, antara lain:
- Pelayanan Kesehatan Dasar: Peserta dapat mengakses layanan di puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk konsultasi dengan dokter umum, pemeriksaan rutin, dan imunisasi.
- Pelayanan Rawat Inap: Jika memerlukan perawatan di rumah sakit, peserta Kelas 3 akan ditempatkan di ruang rawat inap kelas 3. Ruangan ini biasanya memiliki kapasitas 4-6 pasien per kamar.
- Obat-obatan: Peserta berhak mendapatkan obat-obatan sesuai resep dokter yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk obat generik dan beberapa obat non-generik.
- Layanan Rujukan: Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit dengan spesialisasi sesuai kebutuhan medis.
Perlu dicatat bahwa meskipun fasilitas dasar yang diberikan serupa untuk semua kelas, perbedaan utama terletak pada fasilitas ruang rawat inap.
Kelas 3 memiliki kapasitas kamar yang lebih besar dibandingkan dengan Kelas 1 dan Kelas 2.
Dengan iuran yang terjangkau, BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan akses layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia. ***