Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FIX! MULAI BULAN JULI BERLAKU BAGI KPM BERUMUR 20 – 40 TH APAKAH DI HAPUS DI GANTI KPM REGSOSEK?

Kali ini, kita akan memberikan informasi penting kepada keluarga penerima manfaat, khususnya penerima manfaat PKH dan BPNT.

Informasi ini berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang disampaikan oleh Ibu Risma pada hari ini.

Penting bagi keluarga penerima manfaat yang berusia 20 hingga 40 tahun atau usia produktif untuk mendengarkan saran ini.

Selain itu, besok Senin ada dua bantuan sosial yang akan cair serentak.

Informasi Penting dari Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Ibu Risma, memberikan informasi penting bagi keluarga penerima manfaat, terutama yang berusia 20 hingga 40 tahun atau usia produktif.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait aturan baru dari Kementerian Sosial.

1. Peraturan Terbaru

Keluarga penerima manfaat yang dalam kartu keluarganya terdapat anggota keluarga yang bekerja dengan gaji UMP, UMR, atau UMK, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka bantuan sosialnya akan dicabut secara otomatis oleh sistem Kementerian Sosial.

Sistem ini membaca data dari BPJS Ketenagakerjaan, dan jika terdeteksi gaji di atas UMR, bantuan akan langsung dicabut.

2. Penawaran Program PENA

Kementerian Sosial menawarkan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) bagi penerima manfaat PKH yang berusia produktif (20-40 tahun).

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat keluar dari jerat kemiskinan dengan memberikan pendampingan dan bimbingan usaha.

Melalui program ini, penerima manfaat akan dipandu oleh klinik PENA untuk mengembangkan usaha, baik dalam bidang kuliner, pakaian, atau produk lainnya.

Bantuan Sosial yang Cair Besok

Besok, Senin, 25 September 2023, ada dua bantuan sosial yang akan cair serentak:

1. Bantuan Sosial Beras 10 kg

Bantuan sosial beras 10 kg masih disalurkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: