Fix! Pegawai Non-ASN Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

- Editor

Minggu, 17 Maret 2024 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara pada tahun 2024.

Namun, peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN dan pejabat negara, tetapi juga mencakup pegawai non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2023, pegawai non-ASN yang dapat menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar berhak menerima THR dan gaji ke-13 tersebut:

1. Warga Negara Indonesia:

Pegawai non-ASN harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Tugas Pokok Organisasi:

Saat PP Nomor 14 Tahun 2024 diundangkan, pegawai tersebut harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Sumber Pendanaan:

Pendanaan belanja pegawai tersebut harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berita Terkait

Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024: Berapa Besar dan Bagaimana Perbedaannya di Berbagai Daerah?
[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:52 WITA

Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024: Berapa Besar dan Bagaimana Perbedaannya di Berbagai Daerah?

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Berita Terbaru