Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya

- Editor

Senin, 11 September 2023 - 12:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Adat Desa (LAD) adalah entitas yang memiliki peran penting dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, serta budaya lokal di tingkat desa atau masyarakat adat.

Pembentukan LAD di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan hukum yang mengatur prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah syarat-syarat dan dasar hukum untuk pembentukan LAD di Indonesia:

1. Persyaratan Umum:

a. Kedudukan Hukum Desa: Desa tempat LAD akan dibentuk harus memiliki kedudukan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini biasanya mencakup keberadaan kepala desa dan perangkat desa yang sah secara hukum.

b. Keberadaan Masyarakat Adat: LAD umumnya dibentuk oleh masyarakat adat yang memiliki budaya, adat istiadat, dan tradisi yang ingin dilestarikan atau dikembangkan. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat adat yang memiliki hubungan emosional dan historis dengan budaya tersebut sangat penting.

c. Konsultasi dan Persetujuan: Sebelum pembentukan LAD, konsultasi dengan masyarakat adat yang terkait harus dilakukan, dan persetujuan mayoritas atau konsensus dari masyarakat tersebut adalah syarat mutlak.

2. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan masyarakat adat dan pelestarian budaya desa. Pasal 18 Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan dan pelestarian budaya desa, termasuk pengakuan terhadap LAD sebagai lembaga yang berperan dalam hal tersebut.

b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2018: Permendes PDTT ini mengatur tata cara pembentukan dan pengakuan LAD di tingkat desa. Dokumen ini memberikan panduan rinci tentang prosedur yang harus diikuti dalam pembentukan LAD.

c. Peraturan Daerah (Perda) Desa: Setiap daerah atau kabupaten/kota di Indonesia dapat memiliki Perda yang mengatur pembentukan dan pengakuan LAD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah ada Perda khusus di daerah Anda yang mengatur LAD.

3. Proses Pembentukan LAD:

a. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART): LAD harus menyusun AD dan ART yang menjelaskan tujuan, struktur organisasi, prosedur operasional, dan tugas-tugas LAD. Dokumen ini juga harus disetujui oleh masyarakat adat yang terkait.

b. Pengajuan Permohonan: Setelah AD dan ART disusun, permohonan pembentukan LAD harus diajukan kepada pemerintah desa atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Permendes PDTT.

c. Pengakuan LAD: Setelah permohonan diterima dan diverifikasi, pemerintah desa atau instansi yang berwenang akan mengeluarkan surat pengakuan resmi untuk LAD yang telah dibentuk.

Penting untuk mengikuti prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi yang berwenang untuk memastikan bahwa pembentukan LAD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LAD memiliki peran yang krusial dalam melestarikan budaya dan adat istiadat lokal, sehingga upaya untuk membentuknya harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan hukum. (***)

Berita Terkait

Kapan Pengumuman Hasil Penerima Kartu Prakerja Gelombang 66? Begini Caranya serta Besaran Insentif Yang Diterima
RESMI DITETAPKAN! 4 BLT Cair Hingga Akhir Bulan April, BLT Mitigasi Termasuk? Ini Info Dari Pusat
Siap-Siap! Besok Senin 29 April-03 Mei 2024 Ada 2 BLT Tunai Cair, Kartu KKS Juga Cek! Ada Saldo Masuk
FIX! Pencairan Bansos dan 4 BLT Dikebut Hingga Akhir April 2024, KPM Golongan Ini Dapat BLT Tambahan 800.000 Ribu
Bukan BLT MRP, PKH dan BPNT! Bantuan 300.000 Ribu Perbulan Bisa Kamu Cairkan di Kantor Desa
ALHAMDULILLAH DIPERCEPAT! Ini Bocoran Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan 2024
Cara Cek Ijazah Secara Online di PD Dikti untuk Guru Honorer dan Mahasiswa: Langkah Demi Langkah
HONORER AKAN TERIMA SK PENGANGKATAN PPPK TAHUN 2024, INI KATEGORI DAN SYARATNYA
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 14:07 WITA

Kapan Pengumuman Hasil Penerima Kartu Prakerja Gelombang 66? Begini Caranya serta Besaran Insentif Yang Diterima

Minggu, 28 April 2024 - 13:59 WITA

RESMI DITETAPKAN! 4 BLT Cair Hingga Akhir Bulan April, BLT Mitigasi Termasuk? Ini Info Dari Pusat

Minggu, 28 April 2024 - 13:53 WITA

Siap-Siap! Besok Senin 29 April-03 Mei 2024 Ada 2 BLT Tunai Cair, Kartu KKS Juga Cek! Ada Saldo Masuk

Minggu, 28 April 2024 - 13:45 WITA

FIX! Pencairan Bansos dan 4 BLT Dikebut Hingga Akhir April 2024, KPM Golongan Ini Dapat BLT Tambahan 800.000 Ribu

Minggu, 28 April 2024 - 04:46 WITA

Bukan BLT MRP, PKH dan BPNT! Bantuan 300.000 Ribu Perbulan Bisa Kamu Cairkan di Kantor Desa

Minggu, 28 April 2024 - 03:59 WITA

ALHAMDULILLAH DIPERCEPAT! Ini Bocoran Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan 2024

Minggu, 28 April 2024 - 03:52 WITA

Cara Cek Ijazah Secara Online di PD Dikti untuk Guru Honorer dan Mahasiswa: Langkah Demi Langkah

Minggu, 28 April 2024 - 03:28 WITA

HONORER AKAN TERIMA SK PENGANGKATAN PPPK TAHUN 2024, INI KATEGORI DAN SYARATNYA

Berita Terbaru