Pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum karyawan swasta telah resmi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan kebijakan terbaru, DKI Jakarta menjadi provinsi yang menerima upah minimum tertinggi yakni sebesar Rp5.676.381.
Berikut adalah upah minimum karyawan swasta tahun 2024 yang resmi dirubah oleh Presiden Jokowi:
1. Aceh: Rp3.460.000
2. Sumatera Utara: Rp2.899.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.722.500
Itulah informasi penting terkait pencairan gaji pensiunan PNS dan upah minimum karyawan swasta yang telah dirubah oleh Presiden Jokowi.
Pastikan Anda memperhatikan detail otentikasi untuk kelancaran proses pencairan gaji Anda.
Jika menghadapi kendala, segera lakukan langkah yang telah disarankan oleh PT Taspen.
Untuk para karyawan swasta, perhatikan upah minimum terbaru sesuai dengan provinsi masing-masing agar tidak ada kesalahan dalam penerimaan gaji.
Terima kasih, sampai jumpa di artikel berikutnya. ***