Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Terbaru, Serta Tugas dan Fungsi Sesuai Permendagri

– Ketua BPD: Rp 833.000

– Wakil Ketua BPD: Rp 714.000

– Sekretaris BPD: Rp 595.000

– Anggota BPD: Rp 476.000

Namun, besaran gaji dan tunjangan BPD dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.

Misalnya, di Kota Kotamobagu, gaji dan tunjangan BPD untuk tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut:

– Ketua BPD: Rp 1.200.000

– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000

– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.