– Ketua BPD: Rp 833.000
– Wakil Ketua BPD: Rp 714.000
– Sekretaris BPD: Rp 595.000
– Anggota BPD: Rp 476.000
Namun, besaran gaji dan tunjangan BPD dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.
Misalnya, di Kota Kotamobagu, gaji dan tunjangan BPD untuk tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut:
– Ketua BPD: Rp 1.200.000
– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000
– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000