Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Terbaru, Serta Tugas dan Fungsi Sesuai Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

– Anggota BPD: Rp 1.000.000

Tugas dan Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi yang diatur dalam Permendagri No. 110/2016, yaitu:

– Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

– Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

– Menggali aspirasi masyarakat

– Mengelola aspirasi masyarakat

– Menyelenggarakan musyawarah BPD

– Menyelenggarakan musyawarah desa

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.