Rabu, 07 Mei 2025

Gaji dan Tunjangan Menteri ATR/BPN AHY, Lebih Besar dari Prabowo?

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Feb 2024 18:09 0 100 Redaksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (21/2/2024).

AHY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sebelumnya berada di luar pemerintahan.

Ia juga merupakan putra sulung dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY:

– Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 per bulan. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tentang Kami

Newsray.com adalah media informatif harian terpercaya di Indonesia