Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakal Naik di 2025? Ini Rinciannya!

Sudah empat tahun berlalu sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal gaji kepala desa dan perangkat desa, namun hingga kini, kenaikan gaji mereka belum juga terjadi.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sementara sekretaris desa memperoleh 110%.

Gaji perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa yang telah ditetapkan.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00.

Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan.

Meski sudah ada aturan ini, penghasilan mereka tetap ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.

Berikut rincian tunjangan yang diterima:

Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.

Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.

Meski begitu, kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa dijadwalkan akan terjadi pada tahun 2025.

Sayangnya, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan yang akan diterima. ***

Share: