Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pensiunan PNS dengan Kenaikan 12 Persen Batal Cair Bulan Februari

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil, yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Namun, ternyata kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut belum dapat dicairkan pada bulan Februari 2024.

Hal ini disebabkan oleh adanya keterlambatan dalam proses administrasi dan penyesuaian data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen (Persero), yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pensiunan PNS.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa kendala teknis yang harus diselesaikan terkait dengan penyesuaian data dan validasi.

“Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga kenaikan gaji pensiunan PNS dapat segera dicairkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Astera.

Selain kenaikan gaji pensiunan PNS, pemerintah juga memberikan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pejabat negara sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Pemerintah berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan motivasi, loyalitas, dan integritas ASN, serta memberikan dampak positif bagi roda perekonomian nasional. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.