Sebuah berita gembira telah mengalir dalam lingkaran pegawai negeri sipil (PNS) pensiunan, di mana dalam kurun waktu kurang dari seminggu, gaji mereka akan segera dicairkan.
Per tanggal 1 April 2024, pensiunan PNS dengan golongan I hingga IV akan menerima gaji yang lebih besar, berkat keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji pensiunan PNS dengan jumlah yang signifikan telah menyebabkan kebahagiaan yang menggembirakan di kalangan pensiunan PNS.
Dengan adanya PP tersebut, pensiunan PNS akan segera menerima gaji baru yang lebih memadai mulai 1 April mendatang.
Berbicara mengenai besaran nominal gaji, setiap golongan memiliki nilai yang berbeda-beda, namun semuanya dapat dipastikan tidak mengecewakan.
Bahkan, ada yang menerima gaji pensiunan hampir mencapai Rp5 juta pada salah satu golongan, suatu angka yang luar biasa dan pastinya akan memberikan kelegaan bagi para penerima.
Berikut ini adalah kemungkinan tabel gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV:
Golongan 1
– Gaji Pensiunan PNS Golongan 1a: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
– Gaji Pensiunan PNS Golongan 1b: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
– Gaji Pensiunan PNS Golongan 1c: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
– Gaji Pensiunan PNS Golongan 1d: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan 2
– Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900