Namun, Nanang menjamin bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh ASN, TNI Polri dan Pensiunan.
Kompas.com telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, namun belum mendapatkan jawaban hingga saat ini.
Aturan gaji ke-13 tahun 2023
Sebagai catatan, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan PP yang dimaksud, komponen jumlah gaji ke-13 diselaraskan dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD.
Untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan separuh dari tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.