Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Bagaimana dengan THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN

Table of contents: [Hide] [Show]

Namun, Nanang menjamin bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh ASN, TNI Polri dan Pensiunan.

Kompas.com telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, namun belum mendapatkan jawaban hingga saat ini.

Aturan gaji ke-13 tahun 2023

Sebagai catatan, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Berdasarkan PP yang dimaksud, komponen jumlah gaji ke-13 diselaraskan dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD.

Untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan separuh dari tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.