Table of contents:
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
2. Gaji PNS setelah kenaikan (2024)
Selain itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengganti aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan PP baru, ini adalah rincian gaji PNS dari golongan I sampai IV: