Gaji Pokok Anggota DPR dan DPD RI Hanya Rp 4,2 Juta, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

- Editor

Senin, 19 Februari 2024 - 01:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak masyarakat mungkin penasaran, berapa gaji anggota DPR RI atau DPD RI.

Sebab, ketika tahun politik tiba, banyak orang yang berusaha menjadi anggota legislatif, baik di DPR atau DPD.

Pertanyaannya, berapa uang negara yang berasal dari pajak rakyat yang akan dinikmati anggota dewan itu?

Mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, bahwa gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Sesuai dengan aturan itu, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR adalah Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR adalah Rp 4.200.000.

Dengan demikian, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama seperti di atas.

Sebab, mengenai gaji anggota DPD RI juga diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

Hal ini ditegaskan lagi dalam pasal 3 aturan itu.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Artinya, jika Komeng terpilih menjadi DPD, gaji yang diterimanya sama dengan gaji DPR sekarang.

Selain itu, tunjangan-tunjangan lainnya juga sama karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang setara dengan DPR.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru