Gaji pokok: Rp 2.647.200
Tunjangan jabatan: Rp 360.000
Tunjangan kinerja: Rp 3.510.400
Tunjangan Lainnya
PPPK juga menerima tunjangan lain, termasuk:
– Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
– Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 2 anak
– Tunjangan makan: Rp 35.000 – Rp 37.000 per hari
– Tunjangan beras: setara 10 kg/jiwa atau Rp 72.420/jiwa
– Tunjangan lembur: Rp 20.000 – Rp 25.000 per jam