Dalam konteks perubahan ini, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa akan ada persyaratan tambahan dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Secara bertahap, kartu Indonesia sehat atau BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu dokumen wajib yang harus disertakan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Program uji coba penerapan kebijakan ini telah dimulai sejak 1 Juli 2024 di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Uji coba ini akan berlangsung hingga September 2024, dan akan dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan dengan masa aktif SIM yang ada.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri untuk mengikuti proses baru dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
Perubahan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap SIM yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Perubahan ini menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam penerbitan SIM, serta menjadikan NIK sebagai identitas tunggal yang terintegrasi untuk berbagai keperluan administratif di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. ***