Seleksi PPPK akan melibatkan dua tahap utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural pelamar dengan standar jabatan yang ditetapkan.
Menariknya, akan ada wawancara yang dilakukan secara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Dalam perencanaan tersebut, per 22 Agustus 2024, formasi CASN telah ditetapkan sebanyak 1.280.547, dengan 1.031.554 di antaranya diperuntukkan bagi PPPK.
Sementara itu, formasi CPNS tercatat sebanyak 248.993, yang dibagi antara instansi pusat dan daerah.
Kebijakan ini membuka peluang besar bagi para non-ASN yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, memberikan mereka kesempatan untuk lebih mendapatkan kestabilan dan pengakuan dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Ini adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan dan pengalaman tenaga honorer yang berharga bagi negara. ***