Cuti Tahunan:
Hak setiap PNS untuk mendapatkan waktu istirahat selama 12 hari kerja dalam setahun. Proses pengajuan cuti ini harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang.
Cuti Sakit:
Diberikan kepada PNS yang tidak dapat bekerja karena alasan kesehatan. Lamanya cuti sakit berkisar antara 1 atau 2 hari kerja dengan persyaratan pengajuan surat keterangan dokter.
Cuti Bersama:
Ditentukan oleh Presiden dan terkait dengan perayaan keagamaan atau hari besar nasional. PNS tidak perlu mengajukan cuti ini karena sudah ditetapkan secara resmi.
Cuti Besar:
Diberikan kepada PNS yang telah mengabdi minimal 6 tahun secara terus menerus dengan durasi cuti selama 3 bulan. Pengajuan cuti ini harus dilakukan secara tertulis.
Cuti Melahirkan:
Diberikan kepada PNS wanita selama 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan. Pengajuan cuti ini juga dilakukan secara tertulis.
Cuti Alasan Penting:
Diberikan dalam situasi-situasi mendesak seperti sakitnya anggota keluarga atau pernikahan pertama dengan lama maksimal 2 bulan dan persyaratan pengajuan tertulis.
Cuti di Luar Tanggungan Negara: