GURU NON ASN BISA DAPAT TPG SERTIFIKASI ASALKAN MEMENUHI ENAM SYARAT INI SESUAI PERSESJEN GTK 2023
Guru Non-ASN: Persyaratan dan Tunjangan Profesi
Dalam dunia pendidikan, menjadi seorang guru adalah panggilan mulia.
Bagi Bapak Ibu guru non-ASN yang ingin meraih kesejahteraan layak seperti rekan-rekan ASN (Aparatur Sipil Negara), ada kabar baik!
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan untuk menerima tunjangan profesi yang setara dengan gaji pokok PNS.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk memenuhi standar tersebut.
Syarat-syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi:
1. Sertifikasi Pendidik:
Guru non-ASN harus memiliki sertifikasi pendidikan yang diakui.
Sertifikasi ini memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan untuk mendidik.
2. Terdaftar dalam Dapodik:
Penting bagi guru non-ASN untuk terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ini merupakan dasar untuk pengelolaan informasi pendidikan secara nasional.
3. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan:
Guru non-ASN harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau penugasan sebagai guru.
4. Gaji Tetap:
Guru non-ASN juga harus memiliki gaji tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Aktif Mengajar: