Berita

GURU NON ASN BISA DAPAT TPG SERTIFIKASI ASALKAN MEMENUHI ENAM SYARAT INI SESUAI PERSESJEN GTK 2023

Aktivitas mengajar harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru non-ASN.

6. NRG (Nomor Registrasi Guru):

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

NRG ini diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagai seorang guru yang profesional.

Beban Kerja dan Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi:

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, guru non-ASN juga harus memenuhi beban kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadwal pembayaran tunjangan profesi guru non-ASN mengikuti pola yang sama dengan guru ASN, yaitu:

– Bulan 1: April

– Bulan 2: Juli

– Bulan 3: Oktober

– Bulan 4: November

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, guru non-ASN berhak memperoleh tunjangan profesi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

TERIMA KASIH PGRI! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum Dengar Kabar Ini

Selanjutnya

Memahami Peran Mikro-Influencer dalam Meningkatkan Engagement Brand

Bungko News