GURU NON ASN BISA DAPAT TPG SERTIFIKASI ASALKAN MEMENUHI ENAM SYARAT INI SESUAI PERSESJEN GTK 2023
Aktivitas mengajar harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru non-ASN.
6. NRG (Nomor Registrasi Guru):
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
NRG ini diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagai seorang guru yang profesional.
Beban Kerja dan Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi:
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, guru non-ASN juga harus memenuhi beban kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadwal pembayaran tunjangan profesi guru non-ASN mengikuti pola yang sama dengan guru ASN, yaitu:
– Bulan 1: April
– Bulan 2: Juli
– Bulan 3: Oktober
– Bulan 4: November
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, guru non-ASN berhak memperoleh tunjangan profesi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.