Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Siap-Siap pada Senin 9 Desember 2024

Pada Senin, 9 Desember 2024, Kementerian Pendidikan akan meluncurkan pembaruan besar terkait pengelolaan kinerja bagi guru, kepala sekolah (kepsek), dan pengawas mulai tahun 2025.

Ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para ASN di sektor pendidikan, terutama mereka yang tergabung dalam PNS dan P3K.

Di dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), perubahan kebijakan ini akan dibahas secara langsung oleh Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu’ti dan Kepala BKN PLT Dr. Haromwiranto.

Acara ini dapat diikuti melalui dua kanal utama, yaitu melalui siaran langsung di YouTube Kemdikbud dan Ditjen GTK, atau melalui tautan Zoom yang sudah disediakan.

Salah satu pembaruan besar yang akan diberlakukan adalah pengelolaan kinerja yang lebih sederhana dan tidak lagi berbasis poin, seperti yang berlaku saat ini.

Selama ini, pengelolaan kinerja diimplementasikan dua kali dalam setahun dan mensyaratkan pengumpulan poin-poin yang cukup banyak, mulai dari tugas mengajar, pelatihan, hingga dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Sistem ini banyak mendapatkan kritik karena dinilai rumit dan memakan waktu yang cukup lama.

Namun, perubahan besar yang akan diterapkan pada tahun 2025 ini akan menyederhanakan segala prosedur tersebut.

Apa yang Akan Berubah?

Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya akan jauh lebih simpel.

Salah satu perubahan besar adalah pengisian laporan kinerja hanya akan dilakukan sekali dalam setahun, tidak perlu lagi mengunggah berbagai dokumen seperti yang selama ini dibutuhkan.

Artinya, para guru, kepala sekolah, dan pengawas tidak lagi perlu “berburu” sertifikat atau memenuhi kuota poin tertentu yang sering kali menjadi beban.

Sistem yang baru ini juga akan lebih responsif terhadap aspirasi dari para guru dan masyarakat.

Menurut Menteri Pendidikan, tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menghilangkan birokrasi yang berbelit-belit dan menyederhanakan proses administratif yang selama ini dianggap menyulitkan.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penilaian kinerja.

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: