Kepala desa (kades) adalah pejabat pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat desa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.
Kades memiliki peran penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Namun, berapa lama masa jabatan kades? Apa saja tugas dan tanggungjawab kades? Bagaimana perbedaan kades dengan lurah? Berikut ulasannya.
Masa Jabatan Kades
Masa jabatan kades adalah delapan tahun, yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hal ini disampaikan oleh Mendagri Tito mengatakan ada beragam soal masa jabatan Kades. Namun, akhirnya diputuskan jalan tengah.
“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6×3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut telah disepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.