“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek.
Hal ini berdasarkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mendapat lampu hijau dari DPR dan pemerintah pada Februari 2024.
Revisi UU Desa ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan kades adalah enam tahun, dengan maksimal tiga periode.
Alasan perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada kades yang berprestasi untuk melanjutkan pembangunan desa, serta untuk mencegah terjadinya monopoli kekuasaan dan dinasti politik di desa.
Tugas dan Tanggungjawab Kades
Tugas dan tanggungjawab kades diatur dalam Pasal 35 UU Desa. Secara umum, kades bertugas:
1. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
2. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
3. Menetapkan peraturan desa.
4. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
Selain itu, kades juga bertanggung jawab: