Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hanya PPPK 2024 dengan TMT & SPMT Ini yang Berhak THR dan Gaji 13 di 2025! Catat Sekarang!

BUNGKO NEWS — Menjelang tahun 2025, berbagai pertanyaan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kembali muncul di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan prediksi Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 30 Maret 2025, berbagai informasi penting terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah mencuat.

Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!

Pemberian THR Tahun 2025: Tanggal Penting dan Komponen yang Diberikan

Sesuai dengan kebijakan tahunan pemerintah, THR diberikan kepada ASN, PPPK, serta penerima pensiun paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.

Untuk tahun 2025, dengan Idulfitri diprediksi jatuh pada 30 Maret, maka THR dapat mulai dibayarkan pada 20 Maret 2025.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Khususnya bagi PPPK tahap 1 yang baru saja melalui proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), THR kemungkinan tidak dapat diberikan.

Hal ini dikarenakan dasar pemberian THR tahun 2025 dihitung dari penghasilan bulan Februari 2025.

Mengingat penetapan Surat Keputusan (SK) untuk PPPK tahap 1 baru akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025, maka gaji bulan Februari tidak akan tersedia sebagai dasar perhitungan.

Komponen THR yang biasa diterima ASN dan PPPK meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
  3. Tunjangan pangan (beras senilai Rp72.000 per jiwa)
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja (bagi ASN yang dananya bersumber dari APBN)
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah (jika dianggarkan oleh Pemda).

Bagi ASN atau PPPK yang tidak dapat menerima THR sebelum Hari Raya karena kendala administratif atau teknis, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya.

Namun, kasus ini jarang terjadi, mengingat pemerintah selalu mengupayakan pencairan sesuai jadwal.

Gaji ke-13 Tahun 2025: Komponen dan Syarat Penerimaan

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: