Dilansir dari CNN Indonesia, sebentar lagi gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN bakal segera cair.
Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS dan kisaran besaran nominalnya yang perlu diketahui.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dilakukan secara otomatis langsung ke rekening setiap peserta.
Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS telah diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024 Pasal 12, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024.
PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Aparatur Negara mulai tanggal 3 Juni 2024.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei tahun 2024.
Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri atas:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus dari pejabat negara
Untuk pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya