HASIL RAPAT HARI INI‼️ AGAR KPM PKH BPNT BISA CAIR LANCAR MULAI JULI WAJIB IKUTI 3 ATURAN INI

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada artikel ini, kita akan memberikan informasi penting kepada keluarga penerima manfaat, khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH).

Kita akan membahas informasi terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang tiga aturan wajib yang harus diketahui oleh keluarga penerima manfaat agar bantuan PKH tetap bisa cair di tahap selanjutnya.

1. Aturan Pertama: Pendapatan di Atas UMP

Bagi seluruh keluarga penerima manfaat PKH, jika ada salah satu anggota keluarganya yang bekerja dan memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), maka keluarga tersebut akan didata oleh pendamping sosial dan akan segera diproses untuk graduasi.

Proses ini sudah mulai dijalankan di berbagai wilayah di Indonesia.

Misalnya, jika Anda tinggal di wilayah Sragen dan memiliki anggota keluarga dengan pendapatan di atas Rp1.969.000, maka keluarga tersebut memenuhi syarat untuk graduasi dari penerima PKH.

Ini dilakukan karena keluarga tersebut dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarganya secara mandiri.

2. Aturan Kedua: Usia Produktif 20-40 Tahun

Keluarga penerima manfaat PKH yang berusia produktif (20-40 tahun) akan diarahkan untuk mengikuti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat keluar dari jerat kemiskinan dan memulai usaha sendiri.

KPM akan mendapatkan modal usaha sebesar Rp6 juta serta bimbingan melalui klinik program PENA.

Bantuan ini berupa bahan baku dan perlengkapan usaha, seperti kulkas untuk menyimpan bahan makanan atau alat pembakaran jika usaha yang dijalankan adalah penjualan sate.

Program ini diharapkan dapat memberikan kemandirian ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.

3. Aturan Ketiga: Agen E-Warung

Keluarga penerima manfaat BPNT tidak lagi wajib berbelanja di agen e-warung tertentu.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA