Heboh! Data Penerima Bansos Dirubah? Tidak Mengambil Dari DTKS Tapi Dari REGSOSEK? Bagaimana Nasib KPM PKH & BPNT?

- Editor

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita perubahan data penerima bantuan sosial (bansos).

Pemerintah memutuskan untuk mengganti acuan data penerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana nasib Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT?

Alasan Perubahan Data Acuan

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.

DTKS, meskipun telah lama digunakan, seringkali menghadapi masalah seperti kesalahan inklusi (orang yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi masuk dalam daftar) dan eksklusi (orang yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar).

Dengan menggunakan Regsosek, pemerintah berharap dapat memperbaiki masalah ini melalui teknologi yang lebih canggih dan sistem pengumpulan data yang lebih akurat.

Apa Itu Regsosek?

Regsosek adalah sistem data baru yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berbeda dengan DTKS yang cenderung statis, Regsosek menggunakan teknologi biometrik seperti sidik jari dan pemindaian retina mata untuk memastikan akurasi data.

Sistem ini juga dirancang untuk memungkinkan pembaruan data yang lebih dinamis, sehingga data penerima bansos selalu terjaga keakuratannya.

Dampak Perubahan bagi KPM PKH dan BPNT

Perubahan data acuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para KPM PKH dan BPNT.

Mereka khawatir apakah masih akan tetap menerima bantuan atau tidak.

Namun, pemerintah menjamin bahwa proses transisi ini akan dilakukan dengan hati-hati dan tidak akan mengganggu penyaluran bantuan yang sedang berjalan.

Manfaat Penggunaan Regsosek

Penggunaan Regsosek sebagai acuan data penerima bansos diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat utama:

1. Akurasi Data yang Lebih Tinggi:

Teknologi biometrik membantu memastikan bahwa data yang dikumpulkan lebih akurat dan dapat mengurangi kesalahan.

2. Pembaruan Data yang Lebih Dinamis:

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA