Baru-baru ini, muncul kabar yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Informasi ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di tengah polemik revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sayangnya, kabar tersebut adalah hoaks yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.
Asal-Usul Informasi Hoaks
Kabar ini beredar luas bersamaan dengan adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai respons atas polemik yang sempat terjadi di Sulawesi.
Pada tahun 2023, salah satu daerah di Sulawesi menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, beberapa calon kepala desa yang kalah, khususnya calon petahana, tidak menerima kenyataan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak berlaku bagi mereka.
Mereka kemudian menggugat perubahan masa jabatan kepala desa ini ke MK.
Namun, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena dianggap telah kehilangan objek.
Artinya, pengajuan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk diterima.
Sayangnya, keputusan ini disalahartikan oleh sebagian masyarakat sebagai pembatalan perpanjangan masa jabatan kepala desa secara nasional.
Hal inilah yang memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Fakta Hukum yang Perlu Diketahui
Mahkamah Konstitusi memang memiliki wewenang untuk menguji materi undang-undang terhadap UUD 1945.
Namun, dalam kasus ini, MK tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sebaliknya, mereka menolak permohonan uji materiil yang diajukan.
Dengan kata lain, keputusan MK sama sekali tidak mengubah ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang masih bingung, perlu dipahami bahwa revisi Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kepala desa masih menjadi perdebatan di tingkat legislatif.
Tidak ada keputusan final yang menyatakan perubahan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, apalagi pembatalan oleh MK.
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah informasi yang keliru dan tidak dapat dipercaya.
Dampak Hoaks di Masyarakat
Hoaks seperti ini sangat merugikan.