Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi mengenai perkembangan terbaru terkait nasib tenaga honorer di tahun 2024.
Berita baik datang untuk para honorer yang bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Kami ucapkan selamat, karena Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah di genggaman.
Namun, perlu diketahui bahwa gaji yang diterima hanya sebatas ini.
Untuk mengetahui lebih detail, simaklah artikel ini hingga selesai.
Penjelasan Mengenai Status dan Gaji Tenaga Honorer yang Bertransformasi Menjadi P3K Paruh Waktu
Pemerintah telah menetapkan bahwa bagi tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi P3K seutuhnya tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ini berlaku bagi honorer yang telah bertransformasi menjadi P3K paruh waktu.
Meski tidak diangkat secara penuh, mereka tetap mendapatkan gaji dan dapat dikatakan sebagai pegawai ASN dengan formasi P3K paruh waktu.
Mendapatkan NIP merupakan nilai tambah bagi para honorer.
Keberadaan P3K paruh waktu diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para honorer setelah berhasil bertransformasi.
Selama ini, gaji yang diterima sebagai honorer sangat minim meskipun beban kerja sama dengan para pegawai ASN.
Dengan status P3K paruh waktu dan NIP, setidaknya ada jaminan lebih dibandingkan hanya menjadi honorer biasa.
Mekanisme Pengangkatan dan Kebijakan Pemerintah
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi P3K telah melalui jalur rekrutmen CASN, yang dibagi menjadi dua skema pengangkatan: P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Pemerintah berharap dengan disahkannya Undang-Undang ASN 2023, tidak perlu lagi terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer.
Menpan RB Abdullah Aswar Anas telah mengeluarkan aturan terkait larangan PHK massal terhadap honorer.
Surat edaran Kemenpan RB telah dikirimkan ke seluruh instansi pusat hingga daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan untuk honorer pada anggaran 2024, meski hanya diangkat sebagai P3K paruh waktu.