Baru-baru ini, media sosial ramai membahas isu terkait pengangkatan otomatis tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.
Banyak yang berspekulasi bahwa tenaga honorer akan diangkat secara otomatis tanpa harus melalui proses seleksi.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Menurut Abah Subagja, Pelaksana Tugas Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, semua tenaga honorer, tanpa terkecuali, harus mengikuti proses seleksi untuk bisa diangkat menjadi P3K.
Tidak ada pengangkatan otomatis.
Abah menegaskan bahwa semua honorer, termasuk mereka yang telah bekerja lebih dari dua tahun, tetap harus melalui seleksi yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
“Tenaga honorer yang memiliki masa pengabdian minimal dua tahun, baik yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum, harus tetap mendaftar dan mengikuti seleksi P3K tahun 2024,” ujar Abah Subagja.
Kemenpan RB juga menekankan pentingnya proses seleksi ini untuk memastikan kualitas ASN yang diangkat.
Bagi mereka yang tidak mendaftar pada seleksi tahun ini, kemungkinan besar akan sulit untuk diangkat menjadi ASN P3K di masa mendatang.
Selain itu, Abah juga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan instruksi terkait penyelesaian tenaga honorer dengan empat prinsip utama:
1. Tidak ada PHK massal.
2. Pendapatan tenaga honorer tidak akan dikurangi.
3. Tidak akan ada penambahan tenaga honorer baru.
4. Semua proses pengangkatan harus sesuai dengan regulasi.