Pada Rabu, 6 Maret 2024, sejumlah honorer K2 teknis di Kabupaten Lombok Timur akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Bu Ros, salah satu honorer yang lulus seleksi PPPK untuk formasi teknis, menyatakan rasa syukurnya setelah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK PPPK pada tanggal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyerahkan SK kepada para PPPK teknis dan tenaga kesehatan, dengan total sekitar 92 honorer teknis dan lebih dari dua ratus tenaga kesehatan yang menerima SK.
Namun, untuk 420 guru honorer, SK belum juga diberikan, dan alasan di balik penundaan ini masih belum jelas.
Menurut Bu Ros, kontrak PPPK 2023 yang ditawarkan oleh Pemkab Lombok Timur berdurasi rata-rata lima tahun, dimulai dari 1 Februari 2024.
Terkait gaji pokok, Bu Ros yang berada di golongan IX menerima gaji pokok sebesar Rp 2,9 juta, yang masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Namun, regulasi tersebut telah diubah menjadi Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024.