Berita Nasional: Jakarta Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota

- Editor

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: shutterstock

Foto: shutterstock

Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang telah lama melekat pada Jakarta resmi berakhir sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ini merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status DKI Jakarta yang tercantum dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI harus segera diubah.

Hal ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang menyatakan bahwa UU tersebut harus diubah paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

Dengan berakhirnya status DKI, Jakarta masih menunggu penetapan Keputusan Presiden untuk secara resmi menggantikan status ibu kota dengan IKN Nusantara di Kalimantan, sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) UU IKN.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, mengungkapkan bahwa meskipun terjadi kekosongan hukum, Jakarta masih dapat beroperasi berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 melalui pengaturan otonomi khusus yang mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.

Berita Terkait

Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata
Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya
Skema Pemindahan ASN ke IKN oleh Menteri PANRB, Ini Penjelasannya
Gus Halim Dorong Desa Mandiri Kelola PKH dan Bansos Secara Lintas Sektor
Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya
Dana Desa Naik, Gus Halim: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan
Gus Halim Optimistis Desa Mandiri Mampu Kelola PKH dan Bansos
Indonesia Siap Hadapi Disease X, Menkes: Jangan Khawatir Berlebih
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:53 WITA

Berita Nasional: Jakarta Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:23 WITA

Honorer yang Terdata di BKN Diangkat PPPK, Ribuan Orang Sudah Lega, Ternyata

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:28 WITA

Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:32 WITA

Skema Pemindahan ASN ke IKN oleh Menteri PANRB, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:13 WITA

Gus Halim Dorong Desa Mandiri Kelola PKH dan Bansos Secara Lintas Sektor

Sabtu, 10 Februari 2024 - 20:26 WITA

Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya

Senin, 5 Februari 2024 - 02:40 WITA

Dana Desa Naik, Gus Halim: Kewenangan Desa Harus Ditingkatkan

Senin, 5 Februari 2024 - 02:37 WITA

Gus Halim Optimistis Desa Mandiri Mampu Kelola PKH dan Bansos

Berita Terbaru