Bu Ros mengungkapkan bahwa meskipun di SK tertulis gaji sebesar Rp 2,9 juta, namun dalam KP4 telah menggunakan gaji baru sebesar Rp 3.200.600, sesuai dengan kenaikan gaji 8 persen ASN PPPK yang diatur dalam Perpres 11/2024.
Perjalanan Bu Ros untuk menjadi ASN PPPK tidaklah singkat. Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga administrasi di sekolah negeri, ia akhirnya mendapatkan keberuntungan selama seleksi PPPK 2023. Ia melamar posisi tenaga administrasi di Sekretariat Daerah Kabupaten dan berhasil lulus seleksi berkat sistem ranking.
Bu Ros berharap akan ada regulasi yang menyamakan kedudukan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengakhiri perjuangannya dan rekan-rekan honorer K2 lainnya untuk mendapatkan pengakuan dan hak yang setara. ***