Table of contents:
Penghasilan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PPPK tidak akan mengalami pengurangan penghasilan akibat perubahan status dari honorer menjadi PPPK.
2. Jaminan Pensiun
PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah, yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun ini akan diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat usia dan masa kerja.
Besaran jaminan pensiun akan disesuaikan dengan penghasilan dan iuran yang telah dibayarkan oleh PPPK selama masa kerja mereka.
3. Jaminan Kesehatan
PPPK akan mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.