Tanggal 1 Januari 2025 memberikan kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan yang menerima gaji bulanan.
Sebagai awal tahun, pencairan gaji dan kebijakan kenaikan gaji menjadi perhatian utama.
Meskipun pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan di awal tahun 2025, informasi terkait hal ini terus berkembang.
Selain itu, Taspen juga turut menyiapkan “kado spesial” bagi pensiunan PNS yang akan menerima gaji pensiun dengan kenaikan 12%.
Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 Januari 2025, meskipun hari tersebut adalah cuti bersama.
Gaji pensiunan PNS ini akan tetap disalurkan melalui rekening masing-masing pensiunan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pencairan gaji pensiunan tidak terpengaruh oleh hari libur atau cuti bersama karena hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa pensiunan PNS yang sudah melakukan otentikasi dapat menerima pencairan gaji mereka tanpa hambatan.
Bagi pensiunan yang belum melakukan otentikasi, diharapkan segera melakukan proses otentikasi untuk memastikan pencairan gaji berjalan lancar tanpa kendala.
Pencairan gaji pensiunan PNS pada awal tahun 2025 ini juga mencakup kenaikan sebesar 12%, sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan gaji ini memberikan sedikit tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS yang sudah berbakti selama bertahun-tahun kepada negara.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Pencairan gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai 1 Januari 2025 berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan 1: Gaji pokok terendah sebesar Rp1.748.096 dan tertinggi di golongan 1D mencapai Rp2.256.688.
Golongan 2: Gaji pokok terendah Rp1.748.096, dan tertinggi mencapai Rp3.208.800.
Golongan 3: Gaji pokok terendah Rp1.748.096 hingga Rp4.290.536.