Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INFO BKN! Mekanisme Pendaftaran Non-ASN Guru, Nakes, dan Teknis Tahap 2

Table of contents: [Hide] [Show]
    • Definisi dan Tujuan
      P3K paruh waktu adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dan diberikan upah berdasarkan anggaran yang tersedia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperjelas status kepegawaian non-ASN.
    • Mekanisme Pengangkatan
      Proses pengangkatan melibatkan usulan rincian kebutuhan P3K paruh waktu dari instansi ke Menpan RB. Setelah persetujuan, NIP akan diterbitkan oleh BKN dalam waktu 7 hari kerja. Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian menetapkan pengangkatan sesuai peraturan yang berlaku.
    • Hak dan Kewajiban
      Pegawai P3K paruh waktu memiliki hak atas upah minimal setara dengan upah sebelumnya atau sesuai dengan UMR/UMK di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka juga dapat menerima fasilitas perjalanan dinas atau fasilitas lain yang sesuai ketentuan.

    4. Sumber Pendanaan dan Jabatan yang Tersedia:

    • Pendanaan
      Upah P3K paruh waktu dianggarkan melalui belanja pegawai atau belanja jasa sesuai peraturan perundang-undangan. Jika anggaran belum tersedia, instansi dapat menggunakan dana BTT atau melakukan pergeseran anggaran lainnya.
    • Jabatan
      Jabatan yang tersedia mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

    Bagi para pegawai non-ASN, pastikan Anda memahami aturan yang berlaku dan segera menindaklanjuti sesuai arahan.

    Pemerintah menjamin proses seleksi dan pengangkatan dilakukan secara adil, sesuai dengan kebutuhan serta anggaran yang tersedia.

    Semoga informasi ini membantu dan memberikan kejelasan!

    Halaman: 1 2
    Sebelumnya
    Share: