Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi mengenai aturan terbaru yang kembali mengacu pada aturan lama terkait hitungan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima pada tanggal 1 Juli 2024.
Pada bulan Juni 2024, pendapatan pensiunan PNS dibagikan bersamaan dengan penyaluran gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Oleh karena itu, pendapatan yang diterima oleh PNS pada bulan Juni 2024 sangat fantastis.
Namun, untuk penerimaan bulan Juli nanti, gaji pensiunan PNS akan kembali mengacu pada aturan lama.
Kebijakan Baru
Kebijakan ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% dari sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan hidup para pensiunan PNS.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per 1 Juli 2024
Berikut ini adalah rincian estimasi pendapatan seorang pensiunan PNS per tanggal 1 Juli 2024, mulai dari golongan terendah sampai dengan golongan tertinggi, setelah mengalami kenaikan 12%.
Golongan 1
Golongan 1A: Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp2.165.200
Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2
Golongan 2A: Rp2.833.900
Golongan 2B: Rp2.953.800
Golongan 2C: Rp3.078.700