Table of contents:
Selain gaji, kades dan perangkat desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Selain itu, kades dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan-tunjangan ini antara lain:
– Tunjangan kesejahteraan
– Tunjangan kinerja
– Tunjangan kesehatan
– Tunjangan hari raya
– Tunjangan pensiun
– Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah