Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beleid tersebut akan mengatur tentang masa jabatan dan gaji kepala desa. Bahkan, kepala desa nantinya akan mendapatkan pendapatan tetap.
Masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kades untuk melaksanakan program-program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan. ***